Polisi Tangkap Penyebar Info Hoax, Ancaman Penjara 6 Tahun

CB Blogger | April 5, 2017

Polisi Tangkap Penyebar Info Hoax
Satreskrim Polres Cimahi menangkap seorang warga yang menyebarkan informasi bohong (hoax) di media sosial, Senin (3/4/2017).

Polisi menangkap pegawai honorer di RSUD Cililin bernama Angga Permana Rayandi (27) itu lantaran menyebarkan informasi palsu alias hoax tentang penculikan anak.

Angga tak berkutik saat personel Satreskrim Polres Cimahi menggerebek kediamannya di kawasan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,

"Banyak sekali informasi hoax yang akhirnya meresahkan masyarakat. Di Cimahi ada hoax soal penculikan anak. Kita berhasil mengungkap dan menangkap yang pertama kali menyebarkan informasinya," kata Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir detikcom.

Kasus bermula saat pelaku mengunggah foto dua orang terdiri pria dan wanita melalui akun media sosial (medsos) miliknya pada 31 Maret 2017 lalu. Selain dua foto yang dijadikan satu, pelaku menuliskan informasi kedua orang itu menculik anak di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

Polisi turun tangan menyelidiki. Hasilnya, kedua orang dalam foto tersebut bukanlah penculik, melainkan warga biasa.

"Kedua orang tersebut bukan penculik. Keduanya orang yang terganggu jiwanya, kita juga sudah periksa keluarganya. Memang, kedua orang tersebut berkeliaran di Cipongkor, tetapi bukan penculik," kata Ade.

Angga mengaku dirinya menyebar informasi hoax karena khawatir maraknya penculikan anak. Kini ia terancam hukuman penjara. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.*

Previous
« Prev Post

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Polisi Tangkap Penyebar Info Hoax, Ancaman Penjara 6 Tahun

Post a Comment

 
Copyright © Tes Template. All rights reserved.
SEO Maxima Blogger Template by CB Blogger