PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 30 Agustus 2021
CB Blogger | August 23, 2021
Dengan alasan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19), keputusan pemerintah memperpanjang PPKM disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8/2021).
Presiden mengatakan, ada beberapa daerah di Jawa dan Bali yang turun level, yakni dari Level 4 menjadi level 3.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3," katanya.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3," katanya.
Pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali selama lima pekan terakhir. Kebijakan ini diterapkan karena kasus Covid-19 melonjak sejak akhir Juni hingga Juli 2021.
Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Saat itu, puncak peningkatan kasus positif Covid-19 terjadi pada 15 Juli dengan 56.757 kasus per hari
Setelah masa PPKM Darurat berakhir, pemerintah kemudian menggunakan istilah PPKM Level 4. Kebijakan ini diterapkan pertama kali pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 10-16 Agustus, dan 16-23 Agustus.
Pemerintah mulai membuka sejumlah aktivitas kegiatan di beberapa kota besar sejak pekan lalu. Sejumlah daerah dengan PPKM Level 4 diizinkan membuka kegiatan di pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari, pusat perbelanjaan atau mal, dan aktivitas makan di tempat dengan beberapa ketentuan.
Selain itu, daerah dengan PPKM Level 3 dan 2 sudah diizinkan membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka. (Antara)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
0 komentar on PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 30 Agustus 2021
Post a Comment