Pengertian Tanda Tangan Digital, Status Hukum, dan Cara Membuatnya
CB Blogger | October 28, 2022
Pengertian Tanda Tangan Digital
Tanda tangan digital atau digital signatue adalah tanda tangan yang dibuat secara online atau untuk keperluan dokumen digital. Ia menjadi legalitas dokumen era internet.Berbeda dengan tanda tangan basah yang dilakukan langsung menggunakan secara manual, tanda tangan digital adalah skema matematis yang digunakan untuk membuktikan keabsahan suatu pesan atau dokumen digital.
Untuk memverifikasikan tanda tangan digital diperlukan kunci publik dari algoritma tersebut.
Tanda tangan digital adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan sistem kriptografi asimetris dengan menggunakan infrastruktur kunci publik.
Tanda tangan digital disebut juga Tanda tangan elektronik (TTE). Ia dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital.
TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persyaratan tersebut antara lain "Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan".
Dengan demikian, Tanda tangan digital atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas.*
Legalitas Dokumen di Era Digital
Seperti halnya tanda tangan konvensional, tanda tangan digital berfungsi sebagai tanda pengenal seseorang dalam dunia maya.Tanda tangan digital disebut juga Tanda tangan elektronik (TTE). Ia dapat menjadi solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital.
TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persyaratan tersebut antara lain "Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan".
Dengan demikian, Tanda tangan digital atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas.*
Previous
Cara Kerja Mesin Pencari Google
Cara Kerja Mesin Pencari Google
Next
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Pengertian Tanda Tangan Digital, Status Hukum, dan Cara Membuatnya
Post a Comment