Arti Pelat RF Kendaraan Bermotor yang Sering Disalahgunakan

CB Blogger | November 6, 2022

Arti Pelat RF Kendaraan Bermotor yang Sering Disalahgunakan

Pelat RF adalah pelat kendaraan bermotor khusus bagi pejabat. Kendaraan berpelat RF pun diperlakukan istimewa oleh polisi. Di sisi lain, pengguna pelat RF sering arogan karena merasa istimewa di jalan. 

RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.

Plat nomor RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian). RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).

Pelat nomor kombinasi huruf RF seperti RFH, RFS atau RFD identik kategori khusus dan rahasia namun dipahami bisa dibeli masyarakat melalui jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau pelat nomor cantik.

Penggunaan pelat RF pada kendaraan bermotor sering disalahgunakan pengendaranya, sehingga Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit akan mengkaji ulang dan menyetop sementara pembuatan pelat untuk pejabat negara itu.

Selama ini, polisi mengeluarkan pelat RF sebagai kode kendaraan dengan fungsi tertentu yang berkaitan dengan pejabat negara, mulai dari eselon 2 hingga menteri.

Eks Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (Purn) Budiyanto yang saat ini menjadi pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, pelat RF digunakan untuk pejabat eselon 2 dan eselon 1.

“RF itu Reformasi, RFP untuk polisi, RFS untuk sipil, RFD untuk TNI, dan sebagainya,” ujarnya, Sabtu (5/11/2022).

Sayangnya, banyak pengendara kendaraan berpelat RF yang justru menyebabkan kontroversi dan permasalahan di tengah masyarakat. (Kompas TV).*

Previous
« Prev Post

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Arti Pelat RF Kendaraan Bermotor yang Sering Disalahgunakan

Post a Comment

 
Copyright © Tes Template. All rights reserved.
SEO Maxima Blogger Template by CB Blogger